PERNIKAHAN
Memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat pernikahan adalah salah satu tugas pokok PPN/Penghulu pada KUA Kecamatan
PEMBINAAN DAN PENGAJIAN PEMBANTU PPN
Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN yang dilaksanakan setiap bulan adalah sebagai wahana peningkatan keilmuan dan kinerja para Pembantu PPN
PEMBINAAN TRIWULAN ADMINISTRASI NR DAN KEUANGAN
Pembinaan Triwulan Administrasi NR dan Keuangan yang dilaksanakan oleh Seksi Urais Kemenag Kab. Lebak pada setiap KUA Kecamatan diharapkan menjadi motivator untuk peningkatan kerapihan administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
Tampilkan postingan dengan label Pembinaan P3N. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembinaan P3N. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Agustus 2016
Minggu, 16 November 2014
Selasa, 12 Agustus 2014
Pembinaan, Pengajian Bulanan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 pada Pembantu PPN dan PAH se-Kec. Wanasalam (11 Agustus 2014)
Pada tanggal 11 Agustus 2014, KUA Kec. Wanasalam mengadakan Pembinaan, Pengajian Rutin Bulanan sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2014 yang bertempat di Masjid At-Tuqo. Pada acara tersebut dihadiri oleh para Pembantu PPN dan Penyuluh Agama Honorer se- Kec. Wanasalam.
Kepala KUA dalam pembinaannya menjelaskan bahwa berdasarkan PP tersebut setiap catin yang akan melaksanakan pernikahan dibebaskan dari biaya administrasi. Apabila pernikahannya dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari kerja dan jam kerja itu adalah sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), akan tetapi apabila pernikahannya dilaksanakan di luar Balai Nikah atau di hari libur dan di luar jam kerja, maka catin harus membayar biaya Transportasi dan Jasa profesi Penghulu yaitu sebesar Rp. 600.000,-. Apabila ada pungutan di luar ketentuan Pearturan Pemerintah tersebut, Kepala KUA tidak tahu menahu dan bukan instruksi/perintah dari KUA.
Dalam acara tersebut Kepala KUA meminta agar kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh ISIS yang menurut pemberitaan sudah menyebar di Indonesia. Kepada mereka diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan ajaran islam yang benar, bukan radikalisme yang dihembuskan oleh ISIS.
Selasa, 10 Juni 2014
Senin, 10 Maret 2014
Selasa, 11 Februari 2014
Selasa, 14 Januari 2014
Selasa, 17 Desember 2013
Selasa, 19 November 2013
Senin, 21 Oktober 2013
Selasa, 10 September 2013
Senin, 24 Juni 2013
Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN dan PAH se-Kec. Wanasalam (24 Juni 2013)
Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN dan PAH se-Kec. Wanasalam (24 Juni 2013) yang dilaksanakan oleh KUA Kec. Wanasalam untuk bulan Juni 2013 adalah pengajian terakhir menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Senin, 15 April 2013
Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN dan PAH, Sosialisasi Manasik Haji (15 April 2013)
Pada acara Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN dan PAH kali ini digabungkan dengan Sosialisasi Manasik untuk jema'ah haji Kecamatan Wanasalam yang berjumlah 36 orang. Inti pokok pengajian adalah membahas tentang Radha'ah yang disampaikan oleh K. Suntana.
Pada sambutannya Kepala KUA Kec. Wanasalam menyampaikan bahwa seluruh Calon Jema'ah Haji segera mempersiapkan persyaratan Pengisian Formulir Perdim 11 (Pengisian Formulir Paspor) yaitu Foto Copy KTP dan KK yang masih berlaku, Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran/Akta Nikah dan Bukti Setoran BPIH dan membawa meterai 2 buah. Apabila KTP atau KK sudah ada yang habis masa berlakunya agar segera menggantinya dengan yang baru. Pengisian Formulir Perdim 11 tersebut direncanakan pada tanggal 28 April 2013 di KUA Kec. Wanasalam.

Selasa, 05 Maret 2013
Pembinaan dan Pengajian Bulanan Pembantu PPN dan PAH (04 Maret 2013)
Pembinaan diawali dengan Pembacaan Do'a Hadiah yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban Pembantu PPN K. Tolib. Kemudian selanjutnya Pengajian Rutin pembahasan Kitab Fathul Mu'in. Materi pokok pembahsannya adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Salah satu penyebab haram wanita dinikahi adalah radha'ah. Inilah pembahasan pokoknya, yaitu membahas secara detail tentang radha'ah dan siapa-siapa saja yang terkait nasab dengan wanita radha'ah tersebut.
Pada pembinaannya Kepala KUA menyampaikan informasi bahwa Pelaksanaan MTQ akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2013 dan keberangkatan rombongan Pembantu PPN dipusatkan di KUA Kec. Wanasalam sekitar jam 05.00 WIB dikarenakan jarak tempuh ke Muncang sangat jauh. Untuk itu diharapkan seluruh Pembantu PPN untuk ikut serta memeriahkannya dalam Pawai Ta'aruf MTQ Ke-32 Tingkat Kabupaten Lebak di Muncang nanti. Beliaupun menyampaikan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov. Banten tentang tidak ada pengangkatan Pembantu PPN lagi oleh Kemenag akan tetapi akan dialihkan kepada Pemerintahan Desa setempat. Diharapkan pendaftaran catin langsung oleh yang bersangkutan atau walinya tidak melalui pihak ke tiga. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya ada kejelasan langsung dari KUA. Eksistensi Pembantu PPN adalah sebagai aparat desab yang membantu masyarakat dalam pelayanan Administrasi NR, sedangkan yang berhak memeriksa, mengawasi, dan menghadiri pelaksanaan Akad Nikah adalah Penghulu dari KUA.
Senin, 11 Februari 2013
Pembinaan dan Pengajian Bulanan Pembantu PPN dan PAH (11 Pebruari 2013)
Pembinaan dan Pengajian Bulanan Pembantu PPN dan PAH pada tanggal 11 Pebruari 2013 ini berbeda dengan biasanya, pada kali ini selain dihadiri oleh seluruh Pembantu PPN dan PAH se-Kec. Wansalam dihadiri pula oleh para Kades dan Sekdes se-Kec. Wanasalam. Hal tersebut dikarenakan sengaja diundang untuk solialisasi Itsbat nikah yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mempunyai Buku Kutipan Akta Nikah.
Pengajian diawali dengan Pengajian Kitab Fathul Muin yang membahasa tentang ijab kabul dan syarat sah Pengantin wanita yang harus dipenuhi sebelum akad nikah, diantaranya wanita tersebut harus bukan terkat nasab yang dekat seperti ibu, saudara, anak, cucu, nenek, dan bibi juga tidak terkait dengan iddah.
Dalam pembinaannya Kepala KUA menyampaikan harapan kepada seluruh Kades, Sekdes dan Pembantu PPN agar dalam melengkapi persyaratan Nikah dari model N1, N2, N3, N4, KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah dilengkapi secara keseluruhan agar di kemudian hari tidak ada kesalahan yang justru merugikan mereka dan pula dilarang ada pemalsuan data yang ada. Kemudian berkaitan dengan Itsbat Nikah diharapkan kepada Pembantu PPN, Sekdes dan Kades terutama PAH untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk memperoleh legalitas formal pernikahan di KUA berupa Kutipan Akta Nikah bagi yang telah menikah dan belum mempunyai Buku Nikah tersebut haruslah melalui Itsbat Nikah dulu di Pengadilan Agama. Namun dengan adanya Sidang Keliling diharapkan masyarakat khususnya di Kecamatan Wanasalam bisa mengikutinya secara masal agar tidak memberatkan mereka datang ke PA di Rangkasbitung, cukup di KUA terdekat yang menyelenggarakan Sidang Keliling yang berkerja sama dengan Pengadilkan Agama
19.31.00
KUA WANASALAM
Diposting dalam katagori : 
