Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2004 dan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor : 51 Tahun 2000 Tanggal 11 Juli 2000 Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk perperistiwa adalah :
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
1 komentar:
nih beneran biayanya cuma 30rb?kmrn adik saya mau urus dikenakan biaya 650rb di KUA Kecamatan Bekasi Timur.
Posting Komentar