"Menegakkan Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama"

Sabtu, 07 Januari 2012

Biaya Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2004 dan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor : 51 Tahun 2000 Tanggal 11 Juli 2000 Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk perperistiwa adalah :

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

nih beneran biayanya cuma 30rb?kmrn adik saya mau urus dikenakan biaya 650rb di KUA Kecamatan Bekasi Timur.