Orang yang akan rujuk harus datang bersama bekas istrinya ke PPN/Penghulu yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan :
- Surat Keterangan untuk Rujuk dari Kepala Desa/Lurah (Model R1)
- Akta Cerai Talak yang diterima dari Pengadilan Agama.
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam 'iddah talak raj'i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istrinya.
- PPN/Penghulu mencatat Kehendak Rujuk dalam Buku Catatan kehendak Rujuk (Model R2)
- Setelah pemeriksaan selesai, suami mengikrarkan rujuknya di hadapn istri, saksi-saksi dan PPN yang mengawasi.
- PPN/Penghulu mencatat rujuk dalam Buku Pencatatan Rujuk (Model R)
- PPN membuat Kutipan Buku Pencatatan Rujuk (Model RA) untuk diberikan kepada suami dan istri.
- Suami istri dengan membawa Model RA datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar