- Bukti otentik perkawinan yang sah (UU No. 1/1974, Bab I Pasal 1 – 5)
- Adanya jaminan dan kepastian hukum (UU No. 1/1974, Bab VI Pasal 30 – 34)
- Menjamin hak – hak waris (UU No. 1/1974, Bab VII pasal 35 – 37)
- Membuat akta kelahiran /Akta kenal lahir anak (UU No. 1/1974, Bab IX pasal 42 – 44)
- Menjamin hak – hak anak/keturunan (UU No. 1/1974, Bab X pasal 45 -49)
- Pengurusan dokumen penting ;
Ø Pasport
Ø Akta kelahiran
Ø Kartu tanda penduduk (KTP)
Ø Kartu kelurga (KK)
Ø Kependudukan
Ø Kependidikan
Ø Kesehatan
Ø Menyekolahkan anak
Ø Keluar negeri
Ø Ibadah haji dan umroh
Ø Status
Ø Akta cerai/thalak
Ø Akta waris
Ø Kepemillikan harta gono-gini (harta bersama)
Ø Pengajuan KPR-BTN
Ø Kredit bank/lembaga keuangan
Ø Klaim asuransi
Ø Pensiun
Ø Pengajuan daftar gaji untuk mendapatkan tunjangan
Ø Keluarga (anak)
Ø Dan lain- lain
0 komentar:
Posting Komentar