"Menegakkan Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama"

Sabtu, 07 Januari 2012

Rukun Nikah

Rukun Nikah ada 5 (lima), yaitu :
  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali Nikah dari calon mempelai perempuan
  4. Dua orang saksi (laki-laki)
  5. Ijab dari Wali Nikah calon mempelai perempuan atau wakilnya dan Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

0 komentar: