1. Syarat calon pengantin pria :
- Beragama Islam
- Terang prianya (bukan banci)
- Tidak dipaksa
- Tidak beristri empat orang
- Bukan mahram bakal istri
- Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan bakal istri
- Mengetahui bakal istri tidak haram dinikainya
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Terang wanitanya (bukan banci)
- Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
- Tidak bersuami dan tidak dalam 'iddah
- Bukan mahram bakal suami
- Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh bakal suami
- Terang orangnya
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Tidak dipaksa
- Terang lelakinya
- Adil (bukan fasik)
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh Pemerintah (mahjur bissafah)
- Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Baligh
- Berakal
- Adil
- Mendengar (tidak tuli)
- Melihat (tidak buta)
- Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
- Tidak pelupa
- Mernjaga harga diri (menjaga muru'ah)
- Mengerti maksud ijab dan kabul
- Tidak merangkap menjadi wali nikah
Ijab dan Kabul harus terbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemah dari kedua asal kata tersebut, yang dalam bahasa Indonesia berarti "menikahkan".
Apabila wali nika dan calon mempelai laki-laki berhalangan, ijab dan kabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN setempat atau perwakilan RI di luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar