"Menegakkan Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama"

Sabtu, 07 Januari 2012

Mas Kawin (Mahar)

Tiap-tiap pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar mas kawin atau mahar kepada istrinya. Mas kawin dapat berupa uang, barang dan jasa.
Mas kawin yang jumlahnya ditentukan atas persetujuan calon sumai-istri dan disebutkan dalam akad nikah dinamakan mahar musamma, artinya mas kawin yang ditentukan. Apabila jumlah mas kawin tidak ditentukan dalam akad nikah, artinya dalam akad nikah tidak disebut-sebut soal mas kawin maka yang harus dibayar oleh suami adalah mahar mitsil. Yakni mas kawin yang jumlahnya semisal artinya serupa dengan mas kawin yang dimiliki saudara-saudara si istri atau sanak keluarganya.
Mas kawin boleh dibayar dengan segera dan boleh ditangguhkan, baik sebagian atau seluruhnya menurut persetujuan suami-istri. Mas kawin yang dibayar dengan segera dinamakan  mahar mu'ajjal (pakai 'ain) sedang yang ditangguhkan pembayarannya dinamakan mahar nuajjal (pakai hamzah).
Apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya sebelum mengadakan hubungan kelamin, maka yang harus dibayar hanya separuh dari mas kawin naik mahar musamma maupun mahar mitsil, baik yang dibayar segera maupun yang ditangguhkan. Jadi apabila suami telah membayar lunas mas kawinnya maka ia berhak minta kembali yang separuh.
Mas kawin adalah milik istri bukan milik keluarga istri. Apabila belum dibayar tetap menjadi piutang si istri. Karenanya, apabila suami meninggal dan mas kawin belum dibayar maka sebelum harta peninggalannya dibagi ahli waris, terlebih dahulu digunakan untuk membayar hutang-hutangnya termasuk mas kawin.

0 komentar: