"Menegakkan Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama"

Sabtu, 07 Januari 2012

Wali Nikah

Pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Apabila dilangsungkan tidak dengan wali atau yang menjadi wali nikah bukan yang berhak, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Adapun wali nikah itu ada tiga macam, yaitu :

1. Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita. Orang-orang tersebut adalah keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sebagai berikut :
     a) Pria yang menurunkan  calon  mempelai  wanita  dari  keturunan  pria  murni  (yang  berarti  dalam  garis keturunan itu tidak ada penghubung yang wanita) yaitu :
  • Ayah
  • Ayah dari ayah
  • dan seterusnya ke atas.
          Catatan : Ayah dari ibu atau ayah dari ibu si ayah tidak berhak menjadi wali nikah,  karena  dalam garis keturunan itu terdapat penghubung wanita yang berarti garis keturunan pria sudah tidak murni lagi dengan terdapat jenis wanita sebagai penghubung dalam keturunan tersebut.

     b) Pria keturunan dari ayah mempelai wanita dalam garis pria murni, yaitu :
  • Saudara kandung
  • Saudara se-ayah
  • Anak dari saudara kandung
  • Anak dari saudara se-ayah
  • dan seterusnya ke bawah.
          Catatan : Saudara se-ibu, anak saudara wanita atau anak dari anak wanita  saudara  pria  tidak  berhak menjadi wali nikah karena dalam garis keturunannya terdapat penghubung wanita (garis yang menghubungkan nya melalui seorang wanita).

     c) Pria keturunan dari ayahnya ayah dalam garis pria murni, yaitu :
  • Saudara kandung dari ayah
  • Saudara se-bapak dari ayah
  • Anank saudara kandung dari ayah
  • dan seterusnya ke bawah
          Catatan : Saudara se-ibu dari ayah, anak saudara wanita dari ayah atau dari anak wanita  si ayah  tidak berhak menjadi wali nikah karena dalam garis keturunannya terdapat penghubung wanita :
          1. Pria keturunan dari ayahnya si ayah
          2. dan seterusnya
        
Apabila wali nikah tersebut di atas tidak beragama islam sedangkan calon mempelai wanita beragama islam atau wali-wali tersebut di atas belum baligh, atau tidak berakal atau rusak pikirannya atau bisu yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidak bisa menulis, maka hak menjadi wali nikah pindah kepada wali nikah yang berikutnya.
Contoh, seorang calon mempelai wanita yang sudah tidak mempunyai ayah kakek lagi, sedang saudara-saudaranya yang ada belum ada yang baligh dan juga tidak mempunyai wali yang terdiri dari keturunan ayah (misalnya keponakan), maka yang berhak menjadi wali nikah adalah saudara kandung dari ayah.


2. Wali Hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali nikah dalam suatu pernikahan.
Wali hakim tersebut terjadi apabila seorang calon mempelai wanita :
  • Tidak mempunyai wali nasab sama sekali
  • Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya
  • Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada
  • Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 k
  • Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai
  • Wali Adhal, artinya wali tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan
  • Wali sedang melakukan ibadah haji/mrah
Maka yang berhak menjadi wali nikah dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali nsabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam hal demikian orang lain yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.
Catatan : di zaman modern dewasa ini, meskipun jarak masafatul qasri telah sipenuhi, untuk akad nikah wali perlu diberitahukan terlebih dahulu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.


3. Wali Muhakkam

0 komentar: