"Menegakkan Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama"

Rabu, 03 Oktober 2012

Rapat Koordinasi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Tahun Anggaran 2012 (03 Oktober 2012)

Rapat Koordinasi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Tahun Anggaran 2012 yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten pada tanggal 03 Oktober 2012 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Rapat tersebut dihadiri oleh 100 orang terdiri dari Pengurus BP.4 Provinsi Banten, Pengurus BP.4 Kabupaten/Kota, Pengurus BP.4 Kecamatan dan Para Kasi di Bidang Urais. Adapun yang menjadi tema Rakor tersebut adalah "Bersama Mewujudkan Fungsi Keluarga Sebagai Tempat Terapi Sosial Berdasarkan Iman, Taqwa dan Akhlah Mulia".
Menurut Ketua Panitia Pelaksana (Drs. Deni Rusli, M.Si), bahwa tujuan diadakannya Rakor tersebut adalah mengoptimalkan peran BP.4 untuk mewujudkan kualitas perkawinan, mewujudkan ketahanan keluarga sakinah dan mendorong peran BP.4 dalam pembinaan kepada masyarakat (kursus pranikah). Menurut beliau pula bahwa BP.4 sebagai organisasi mandiri mitra kerja Kementerian Agama sangatlah urgen dalam menhadapi permasalahan krisis perkawinan, dikarenakan menurut catatan bahwa pada tahun 2011 dari 107.771 peristiwa perkawinan terjadi 5.405 peristiwa perceraian disamping perceraian di bawah tangan. Selain itu BP.4 pun sangat urgen dalam mengurai permasalahan penyakit masyarakat.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut Kepala Kanwil Kemenag Prov. Banten mengharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi ini menghasilkan Keputusan-keputusan yang signifikan, koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan adanya sinkronisasi program. Menurut beliau bahwa permasalahan moral bukanlah salah sekolah, para pendidik, atau kurikulum, akan tetapi ada permasalahan di sekitar kita termasuk di dalamnya adanya permasalahan keluarga/pernikahan. Penyelesaian permasalahan keluarga tidak hanya oleh BP.4 atau Kemenag saja, akan tetapi harus integral. Faktor penyebablah yang harus diberantas dan lebih banyak dibanding dengan akibat yang ditimbulkannya. Menyelesaikan akibat tidak akan menghentikan masalah.


0 komentar: