Sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/254 Tahun 2011 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar.
Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji serta konsultasi keagamaan.
Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, para Kepala KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu diberikan porsi perhatian yang cukup dalam pembinaan, evaluasi, dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada di dalamnya. Maka dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan tersebut diperlukan penilaian kinerja Kepala KUA secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat/hingga nasional.
Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, para Kepala KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu diberikan porsi perhatian yang cukup dalam pembinaan, evaluasi, dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada di dalamnya. Maka dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan tersebut diperlukan penilaian kinerja Kepala KUA secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat/hingga nasional.
Adapun Komponen Penilainnya adalah :
1. Visi, Misi dan Motto Pelayanan
Komponen ini berkaitan dengan visi, misi dan motto pelayanan yang memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik.
2. Sistem dan Prosedur Pelayanan
Komponen ini berkaitan dengan sistem dan prosedur-prosedur baku yang dibentuk baik secara internal untuk mendukung pengelolaan pelayanan yang efektif dan efisien maupun secara eksternal untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna pelayanan.
3. Sumber Daya Manusia (SDM)
Komponen ini berkaitan dengan profesionalisme pegawai, yang meliputi: kode etik, prilaku pegawai, kedisiplinan, keterampilan/kecakapan dan dedikasi serta pendidikan pegawai.
4. Sarana dan Prasarana Pelayanan
Komponen ini berkaitan dengan daya guna sarana dan prasarana yang dimiliki serta pemeliharaannya.
5. Memahami hukum pernikahan, peraturan perundang-undangan, baca khutbah nikah dan baca kitab.
6. Performance Kepala KUA
Komponen ini meliputi materi test tertulis, wawancara, membaca kitab munakahat, membaca Al-Quran dan khutbah nikah serta wawasan berpikir.
Komponen ini berkaitan dengan visi, misi dan motto pelayanan yang memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik.
2. Sistem dan Prosedur Pelayanan
Komponen ini berkaitan dengan sistem dan prosedur-prosedur baku yang dibentuk baik secara internal untuk mendukung pengelolaan pelayanan yang efektif dan efisien maupun secara eksternal untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna pelayanan.
3. Sumber Daya Manusia (SDM)
Komponen ini berkaitan dengan profesionalisme pegawai, yang meliputi: kode etik, prilaku pegawai, kedisiplinan, keterampilan/kecakapan dan dedikasi serta pendidikan pegawai.
4. Sarana dan Prasarana Pelayanan
Komponen ini berkaitan dengan daya guna sarana dan prasarana yang dimiliki serta pemeliharaannya.
5. Memahami hukum pernikahan, peraturan perundang-undangan, baca khutbah nikah dan baca kitab.
6. Performance Kepala KUA
Komponen ini meliputi materi test tertulis, wawancara, membaca kitab munakahat, membaca Al-Quran dan khutbah nikah serta wawasan berpikir.
Bobot Penilaian :
1. Penilaian lapangan memiliki bobot nilai 30% yang terdiri atas:
a) Komponen visi, misi dan motto
b) Komponen sistem dan prosedur pelayanan
c) Komponen sumber daya manusia
d) Komponen sarana dan prasarana
e) Komponen adminisrtrasi layanan
2. Penilaian terhadap kinerja Kepala KUA memiliki bobot nilai 70% yang terdiri dari:
a. Tes tertulis
b. wawancara
c. Membaca kitab kuning (bab munakahat)
d. Membaca Al-Quran dan khutbah nikah
Perwakilan KUA Percontohan dari Kabupaten Lebak adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongmanik dengan Kepala KUA nya M. Abdul Muti, M.Pd. Pada saat penilaian Tingkat Propinsi yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2012 dihadiri oleh Kasi Urais Kantor Kemenag Kab. Lebak, Muspika Bojongmanik, Kepala KUA se-Kab.Lebak, Kepala Desa se-Kec. Bojongmanik, Pembantu PPN se-Kec. Bojongmanik, Para Ulama dan tokoh masyarakat. KUA Bojongmanik diharapkan dapat membawa nama Kab. Lebak dan citra positif di wilayah Banten dan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar