Penerangan (Penyuluhan) Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak pada tanggal 24 Oktober 2012 di Aula Koperasi Bangkit Rangkasbitung. Acara tersebut termasuk program Binmatkum Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan dengan tema "Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pejabat Fungsional Dan Struktural Kementerian Agama Kab. Lebak".
Peserta penyuluhan tersebut yaitu para Kasi di lingkungan Kankemenag Kab. Lebak, Para Kepala KUA, Para Penyuluh Agama, Para Pengawas PAI, Para Kepala MIN, MTsN dan MAN se-Kabupaten Lebak. Materi pokok yang disajikan pada penerangan hukum tersebut adalah Tupoksi Kejaksaan Negeri, Undang-undang Anti Korupsi dan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pengadilan Anak.
Peserta penyuluhan tersebut yaitu para Kasi di lingkungan Kankemenag Kab. Lebak, Para Kepala KUA, Para Penyuluh Agama, Para Pengawas PAI, Para Kepala MIN, MTsN dan MAN se-Kabupaten Lebak. Materi pokok yang disajikan pada penerangan hukum tersebut adalah Tupoksi Kejaksaan Negeri, Undang-undang Anti Korupsi dan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pengadilan Anak.
0 komentar:
Posting Komentar