Pada tanggal 11 Agustus 2014, KUA Kec. Wanasalam mengadakan Pembinaan, Pengajian Rutin Bulanan sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2014 yang bertempat di Masjid At-Tuqo. Pada acara tersebut dihadiri oleh para Pembantu PPN dan Penyuluh Agama Honorer se- Kec. Wanasalam.
Kepala KUA dalam pembinaannya menjelaskan bahwa berdasarkan PP tersebut setiap catin yang akan melaksanakan pernikahan dibebaskan dari biaya administrasi. Apabila pernikahannya dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari kerja dan jam kerja itu adalah sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), akan tetapi apabila pernikahannya dilaksanakan di luar Balai Nikah atau di hari libur dan di luar jam kerja, maka catin harus membayar biaya Transportasi dan Jasa profesi Penghulu yaitu sebesar Rp. 600.000,-. Apabila ada pungutan di luar ketentuan Pearturan Pemerintah tersebut, Kepala KUA tidak tahu menahu dan bukan instruksi/perintah dari KUA.
Dalam acara tersebut Kepala KUA meminta agar kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh ISIS yang menurut pemberitaan sudah menyebar di Indonesia. Kepada mereka diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan ajaran islam yang benar, bukan radikalisme yang dihembuskan oleh ISIS.
0 komentar:
Posting Komentar