Pada Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN Bulan Maret 2012 ini yang menjadi Pembaca dan Pembahas Kitab Rujukan Fathul Mu'in adalah K. Atmanudin Pembantu PPN dari Desa Sukatani. Adapun pembahasan pokok Pengajian tersebut adalah tentang definisi nikah, hukum nikah, dan khitbah. Dijelaskan bahwa definisi nikah menurut bahasa adalah berkumpulnya sesuatu, sedangkan menurut syara adalah suatu akad yang di dalamnya mengandung pembolehan jima' dengan lafad inkah atau tazwij. Kemudian dijelaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah mubah, namun disunahkan bagi orang yang membutuhkan (ada syahwat) nikah dan sudah mampu dalam membayar maskawin dan mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga sehari hari seperti nafkah, kiswah dan suknah orang tersebut sibuk dalam beribadah. Namun hukum nikah bisa jadi makruh apabila membutuhkan namun tidak mampu atau mapu namun tidak membutuhkan (tidak ada syahwat). Dan bisa pula hukum nikah tersebut wajib apabila membutukan dan sudah mampu ditambah apabila tidak menikah dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinahan atau karena nadzar, dan bisa pula menjadi haram apabila seseorang melakukan pernkahan tersebut mempunyai niat tidak baik seperti menikah dengan niat akan mendzolimi si perempuan.
Dijelaskan pula bahwa disunahkan bag yang sudah mengazam untuk menikah dan sebelum khitbah bagi keduanya laki-laki dan perempuan yaitu melihat satu sama lain seain aurat. Laki-laki boleh melihat perempuan yang aan dinikahinya muka dan kedua telapak tangan dan perempuan boleh melihat lak-laki selain dari pusar sampai lutut. Hikmahnya supaya keduanya bisa menilai kecantikannya dan agar tidak menyesal di kemudian hari. Apabila karena sesuatu tidak bisa atau sulit untuk melihatnya, maka bisa mengutus seorang perempuan untuk melihat dan menjelaskan sifat-sifat perempuan tersebut kepada si laki-laki atau sebaliknya.
Dalam amanatnya Kepala KUA mengharapkan agar Pengajian Bulanan tersebut menjadikan wadah untuk mudzakarah atau munadharah namun jangan menjadi ajang mujadalah. Diharapkan bagi seluruh Pembantu PPN dapat meambah wawasan keilmuan hukum munakahat. Beliaupun mengharapkan agar Pembantu PPN selalu meningkatkan kemampuan dalam bidang administrasi NR dalam melaksanakan tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar