Pada Pembinaan dan Pengajian Bulanan seluruh Pembantu PPNse-Kec. Wanasalam Kab. Lebak pada tanggal 16 April 2012 pembasannya adalah masalah melihat aurat. Pembaca Kitab adalah K. Atmanudin dan Pembahas adalah KH. Hasan. Dijelaskan bahwa menurut pendapat yang mu'tamad bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan, baik wanita merdeka maupun wanita hamba sahaya apabila dilihat oleh laki-laki walaupun sudah tua renta yang bukan mahram, namun apabila oleh mahramnya adalah diantara pusar dan lutut. Aurat untuk laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Dijelaskan pula bahwa suara perempuan bukanlah termasuk aurat selama tidak menimbulkan syahwat atau enak untuk didengar, termasuk melihat wanita melalui cermin atau sejenisnya.
Pada kesempatan tersebut dalam pembinaanya Kepala KUA mengharapkan agar seluruh Pembantu PPN dalam melaksanakan tugas agar selalu meningkatkan pelayanan pernikahan terutama dalalm kerapihan administrasi. Disampaikan pula agar berhati-hati terhadap WNA yang akan melaksanakan pernikahan di wilayah Wanasalam, agar diperiksa kelengkapan adamnitrasinya terutama Rekomendasi dari Kedutaan Besar yang bersangkutan yang sudah diterjemahkan. Hal tersebut dkarenakan melalui pernikahan akan bisa menimbulkan perpindahan kewarganegaraan. Disamping itu agar Para Pembantu PPN menjelaskan kepada masyarakat akan ketidakbolehan tabanni, dikarenakan sudah ada beberapa kasus yang mencantumkan nama orang tuannya di dalam ijazah ataupun dalam akta kelahiran dengan orang tua angkatnya. Hal tersebut akan menimbulkan kesulitan kepada PPN ketika mencantumkan nama wali nikah atau nama asli orang tuanya.
0 komentar:
Posting Komentar